Rabu, 21 Juli 2010

Cegah Korupsi, PNS Pemkot Palembang Dilarang Urus Perizinan

Rabu, 21/07/2010 20:19 WIB

Taufik Wijaya - detikNews
Palembang - Mencegah terjadi tindak korupsi oleh jajaranya, Pemkot Palembang larang PNS terkibat dalam proses mengurus perizinan. Khususnya dalam tahap menerima surat kuasa untuk perizinan di Kantor Pelayanan Perizian Terpadu (KPPT), yang baru sepekan dibuka.

“Jika masih ada PNS yang menerima surat kuasa untuk pengurusan perizinan akan mendapat sanksi,” kata Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, di kantornya, Jl Merdeka, Palembang, Rabu (21/7/2010).

Menurutnya praktek pemberian surat kuasa oleh masyarakat kepada PNS untuk keperluan mengurus pengurusan perizinan merupakan penyimpangan. Praktek demikian membuka peluang terjadinya suap dan korupsi.

Fasilitas baru berupa KPPT ini ditargetkan memberikan pelayanan optimal dalam mengurus berbagai perizinan yang diterbitkan Pemkot. Hanya dengan SDM
berintegritas tinggi dan menguasai teknologi, fasilitas tersebut dipastikan akan berjalan sesuai target.

Secara terpisah Kepala KPPT, Sadruddin Hadjar, mengatakan larangan bagi PNS menerima surat kuasa terkait dengan Peraturan Walikota (Perwali) No 32 tahun 2010, tentang pendoman pelayanan terpadu. Diharapkan pengguna jasa pelayanan perizinan akan semakin singkat dan mudah yang berdampak pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Wajar bila Pak Walikota mengeluarkan larangan itu, kita tidak ingin citra layanan KPPT jelek. Beliau juga akan memberikan intensif bagi pegawai KPPT bila memberikan pelayanan terbaik,” ujar Sadruddin.

(tw/lh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDOSA

TIKUS PAKAI DASI